PENGUMUMAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
I. PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK
1. Melampirkan SKHUSBN/SKHUS dan Rapor Asli;
2. Khusus bagi lulusan tahun sebelumnya harus memiliki SKHUSBN dan STTB;
3. Melampirkan 1 lembar foto copy Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB dan menunjukkan Aslinya;
4. Melampirkan fotocopy Akte Kelahiran (usia maksimal 15 tahun);
5. Mengumpulkan pas foto 3 x 4 cm terbaru berwarna sebanyak 3 lembar;
6. Bagi pendaftar Jalur Afirmasi, melampirkan Fotocopy Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) / Kartu keluarga Sejahtera (KKS) / Asli Surat Keterangan Identitas Diri Base Data Terpadu dari Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar ;
7. Bagi pendaftar Jalur Perpindahan , melampirkan Surat Keputusan Pindah Tugas Orang Tua dari instansi/ lembaga/ kantor /perusahaan terhitung paling lama 6 bulan setelah kepindahan;
8. Bagi pendaftar Jalur Prestasi, Melampirkan fotocopy bukti prestasi bidang Akademik dan non Akademik minimal tingkat kabupaten yang dilegalisir dan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan menunjukkan aslinya (bagi yang memiliki) dan Fotocopy rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester gasal.
II. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
Pendaftaran dilaksanakan secara online pada :
1. Tanggal : 21 s/d 23 Juni 2020
2. Pukul : 08.00 WIB – 12.00 WIB
3. Tempat :
a. SMP N 2 Mojogedang atau
b. Mendaftarkan diri melalui situs : https://karanganyar.siap-ppdb.com secara mandiri.
III. JALUR PENDAFTARAN
A. ZONASI
1. Zona 1 : Desa Mojogedang
2. Zona 2 : Desa Sewurejo, Desa Pojok, DesaMojoroto, Desa Pendem, Desa Ngadirejo
3. Zona 3 : Wilayah diluar zona 1 dan zona 2 dalam wilayah Kab., Karanganyar
4. Zona 4 : Wilayah diluar zona 1 , zona 2 dan zona 3 (di luar wilayah Kab. Karanganyar)
B. AFIRMASI
C. PERPINDAHAN
D. PRESTASI
CATATAN :
- Calon peserta didik dari jalur zonasidapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah negeri dan 1 (satu) sekolah swasta, sedangkan jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas dan Prestasi hanya dapat memilih1 (satu) sekolah negeri atau swasta
IV. SELEKSI
1. Jalur Zonasi ( Kuota minimal 55 %)
a. Calon Peserta Didik yang mendaftar dari Zona 1 langsung diterima sepanjang kuota masih tersedia. Bila kelebihan pendaftar maka seleksi dilakukan berdasarkan nilai rapot dan urutan usia.
b. Apabila tidak terpenuhi, maka dapat dipenuhi oleh pendaftar yang berasal dari zona 2 dan seterusnya.
2. Jalur Afirmasi ( Kuota maksimal 15 %)
Apabila Calon Peserta Didik baru yang mendaftar melebihi kuota maka seleksi dilakukan berdasarkan domisili dan nilai rapor
3. Jalur Perpindahan (Kuota maksimal 5 %)
Diperuntukkan pendaftar yang mengikuti perpindahan tugas orang tua sebagai pegawai instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakannya.
4. Jalur Prestasi ( Kuota maksimal 25 %)
Seleksi berdasarkan nilai rapor dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten
5. Daya Tampung SMP N 2 Mojogedang: 224
V. JADWAL KEGIATAN
a. Batas akhir pencabutan berkas : 22 Juni 2021 pukul 10.00 WIB
b. Pengumuman PPDB dilaksanakan : 28 Juni 2021
c. Daftar ulang bagi siswa yang diterima : 1 s.d 2 Juli 2021
d. Hari pertama masuk sekolah : 12 Juli 2021
VI. INFORMASI
2. Jurnal harian dan pengumuman hasil PPDB On Line dapat diakses lewat internet melalui https://karanganyar.siap-ppdb.com
VII. LAIN-LAIN
Calon peserta didik yang mendaftar dan datang di sekolah wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, cuci tangan dan menjaga jarak.
Mojogedang, 10 Juni 2021
PANITIA PPDB
SMP NEGERI 2 MOJOGEDANG
Posting Komentar untuk "Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru SMPN 2 Mojogedang Tahun Pelajaran 2021 / 2022"